BaruTau.com – Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang lebih kita
kenal dengan singkatan PTKP adalah salah satu komponen penting dalam melakukan
perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memulai melakukan perhitungan pajak,
PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan
kotor) yang diperoleh oleh Wajib Pajak (WP). Dari hasil pengurang tersebut,
maka kita dapat mengetahui berapa besaran Penghasilan Kena Pajak yang akan kita
gunakan sebagai dasar perhitungan berdasarkan dengan tarif yang berlaku
sehingga kita dapat memperoleh berapa besaran pajak yang akan disetorkan kepada
negara.
Kenapa sih harus
ada PTKP ?
Perhitungan pajak yang ada di Indonesia menganut tarif
progresif yang mana artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, maka semakin
besar pula tarif pajak yang akan dikenakan. Sehingga bagi Wajib Pajak (WP) yang
memiliki penghasilan dan tanggungan yang banyak akan dikenakan pajak lebih
kecil dari pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tanggungan sedikit. Hal ini agar
tidak memberatkan seorang Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dalam
membayar pajak.
Ketentuan dan
Tarif PTKP yang berlaku saat ini (Tahun 2020)
Ketentuan besaran PTKP ini tidak bersifat tetap,
karena PTKP bisa mengalami kenaikan bergantung pada Indeks Biaya Hidup, Upah
Minimum, dan Kenaikan Inflasi. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak akan
melakukan perubahan tarif PTKP jika dirasa perlu yang dituangkan dalam
Peraturan Menteri Keuanga (PMK).
Adapun tarif PTKP saat ini Tahun 2020 yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia (PMK RI) Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa download disini, adalah sebagai
berikut:
·
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Sebesar Rp.
54.000.000,-/tahun.
·
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang berstatus menikah/kawin, maka
mendapatkan tambahan sebesar Rp. 4.500.000,-/tahun.
·
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak dan memiliki istri yang memilik
penghasilan, maka mendapatkan tambahan sebesar Rp. 54.000.000,-/tahun.
·
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang menanggung anggota keluarga baik
yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, maka mendapatkan tambahan sebesar Rp. 4.500.000,-/tahun
dengan maksimal tanggungan sebanyak 3 orang.
Untuk mempermudah, kita coba melihat tabel berikut
ini:
Golongan |
Kode PTKP |
Tarif PTKP
(Setahun) |
Keterangan |
Tidak Kawin
(TK) |
TK/0 |
Rp. 54.000.000,- |
Wajib Pajak (Single/Duda/ Janda)
Tanpa Ada Tanggungan |
TK/1 |
Rp. 58.500.000,- |
Wajib Pajak (Single/Duda/ Janda)
+ menanggung 1 orang (keluarga sedarah /anak) |
|
TK/2 |
Rp. 63.000.000,- |
Wajib Pajak (Single/Duda/ Janda) + menanggung 2
orang (keluarga sedarah /anak) |
|
TK/3 |
Rp. 67.500.000,- |
Wajib Pajak (Single/Duda/ Janda) + menanggung 3 orang
(keluarga sedarah /anak) |
|
Kawin (K) |
K/0 |
Rp. 58.500.000,- |
Wajib Pajak (Menikah) Tanpa Ada
Tanggungan |
K/1 |
Rp. 63.000.000,- |
Wajib Pajak (Menikah) +
menanggung 1 orang (keluarga sedarah /anak) |
|
K/2 |
Rp. 67.500.000,- |
Wajib Pajak (Menikah) + menanggung 2 orang (keluarga
sedarah /anak) |
|
K/3 |
Rp. 72.000.000,- |
Wajib Pajak (Menikah) + menanggung 3 orang (keluarga
sedarah /anak) |
|
Kawin dengan
Penghasilan Istri Digabung (K/I) |
K/I/0 |
Rp. 108.000.000,- |
Wajib Pajak (Menikah) Tanpa Ada
Tanggungan |
K/I/1 |
Rp. 112.500.000,- |
Wajib Pajak (Menikah) +
menanggung 1 orang (keluarga sedarah /anak) |
|
K/I/2 |
Rp. 117.000.000,- |
Wajib Pajak (Menikah) + menanggung 2 orang (keluarga
sedarah /anak) |
|
K/I/3 |
Rp. 121.500.000,- |
Wajib Pajak (Menikah) + menanggung 3 orang (keluarga
sedarah /anak) |
Sebagai catatan bahwa untuk menanggung anak, maka
cukup dengan melampirkan bukti Akta Kelahiran/Kartu Keluarga. Sedangkan untuk
menanggung keluarga yang sedarah (contoh orang tua), maka harus melampirkan
minimal Surat Keterangan dari Kecamatan yang menyatakan menaggung Orang Tua.
Contoh
Perhitungan Sederhana Pajak
Untuk mengetahui lebih dalam bagaimana sih
penggunaan PTKP dalam menghitung pajak (Ex. Perhitungan Pajak PPh 21), maka
disini kita akan mencoba beberapa kasus penggunaan PTKP diatas.
· Seorang karyawan bernama Si A bekerja di sebuah perusahaan, dimana Si A memperoleh gaji sebesar Rp. 5.000.000,- per bulan. Si A pada saat ini berstatus single. Silahkan lakukan perhitungan PPh 21 yang harus disetorkan oleh Si A.
Penghasilan
Gaji Si A Rp. 5.000.000,-
Pengurangan
Biaya Jabatan 5% dari Penghasilan (Rp. 250.000,-)
Penghasilan Bersih Sebulan Rp. 4.750.000,-
Penghasilan Bersih Setahun ( x 12 bulan) Rp. 57.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
- TK/0 (Rp. 54.000.000,-)
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) Rp.
3.000.000,-
Perhitungan PPH 21
- Rp. 3.000.000 x
5 % = Rp. 150.000,-/tahun
Maka PPH 21 yang harus disetorkan oleh
Si A adalah Rp. 150.000 : 12 Bulan = Rp. 12.500,-/bulan
·
Seorang karyawan
bernama Si B bekerja di sebuah perusahaan, dimana Si B memperoleh gaji sebesar
Rp. 8.000.000,- per bulan. Si B pada saat ini berstatus duda dengan menanggung
1 orang anak dan kedua orang tuanya. Silahkan lakukan perhitungan PPh 21 yang
harus disetorkan oleh Si B.
Penghasilan
Gaji Si B Rp. 8.000.000,-
Pengurangan
Biaya Jabatan 5% dari Penghasilan (Rp. 400.000,-)
Penghasilan Bersih Sebulan Rp. 7.600.000,-
Penghasilan Bersih Setahun ( x 12 bulan) Rp. 91.200.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
- TK/3 (Rp. 67.500.000,-)
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) Rp.
23.700.000,-
Perhitungan PPH 21
- Rp. 23.700.000 x
5 % = Rp. 1.185.000,-/tahun
Maka PPH 21 yang harus disetorkan oleh
Si B adalah Rp. 1.185.000 : 12 Bulan = Rp. 98.750,-/bulan
·
Seorang karyawan
bernama Si C bekerja di sebuah perusahaan, dimana Si C memperoleh gaji sebesar
Rp. 10.000.000,- per bulan. Si C pada saat ini berstatus menikah dengan menanggung
2 orang anak. Istri dari Si C juga bekerja sebagai guru pada salah satu Sekolah
dengan memperoleh penghasilan sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan. Silahkan
lakukan perhitungan PPh 21 yang harus disetorkan oleh Si C.
Penghasilan
Gaji Si C Rp.
10.000.000,-
Gaji Istri Si C Rp. 3.000.000,-
Total Penghasilan Rp. 13.000.000,-
Pengurangan
Biaya Jabatan 5% dari Penghasilan (Rp. 650.000,-)
Penghasilan Bersih Sebulan Rp. 12.350.000,-
Penghasilan Bersih Setahun ( x 12 bulan) Rp. 148.500.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
- K/I/2 (Rp. 117.000.000,-)
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) Rp.
31.500.000,-
Perhitungan PPH 21
- Rp. 31.500.000 x
5 % = Rp. 1.575.000,-/tahun
Maka PPH 21 yang harus disetorkan oleh
Si C adalah Rp. 1.575.000 : 12 Bulan = Rp. 131.250,-/bulan
0 Komentar