BaruTau.Com - Nomor Poko Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (menurut
).
Adapun NPWP tersebut memiliki fungsi, antara lain:
1. Sarana dalam
administrasi perpajakan.
2. Tanda pengenal diri atau
Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Dicantumkan dalam setiap
dokumen perpajakan.
4. Menajaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk mendapatkan atau mendaftar NPWP ini, kita sebagai Calon Wajib Pajak
dapat melalui:
1. Datang langsung ke
Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal/tempat kegiatan usaha.
2. Kirim pos yaitu dengan
mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke
KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
3. Daftar online yaitu
melalui laman e-registrastion Direktorat Jenderal Pajak pada link disini dan mengunggah dokumen yang
disyaratkan.
Sedangkan untuk persyaratan dalam pengajuan pembuatan NPWP ini terbbagi
atas 2 kategori, yaitu:
1. Bagi calon Wajib Pajak
sebagai Karyawan (Pekerja).
o Bagi Warga Negara
Indonesia (WNI)
§ Fotocopy KTP
o Bagi Warga Negara Asing
(WNA).
§ Fotocopy Paspor; dan
§ Fotocopy Kartu Izin
Tinggal Sementara/Tidak Tetap/Terbatas (KITAS); atau
§ Fotocopy Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP).
2. Bagi calon Wajib Pajak
yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas
o Dokumen Identitas diri
(KTP)
o Dokumen yang menunjukkan
tempat dan kegiatan usaha:
§ Surat pernyataan
bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
§ Keterangan tertulis atau
elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib
Pajak.
Khusus bagi wanita yang telah menikah dan hidup terpisah dari suami, dan
berdasarkan keputusan hakim, maka dibutuhkan persyaratan tambahan, sebagai
berikut:
1. Dokumen identitas diri
(KTP)
2. Dokumen yang menyatakan
hubungan perkawinan.
3. Dokumen yang menyatakan
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan secara terpisah dari
suami.
4. Apabila melakukan
kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
o Surat pernyataan
bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
o Keterangan tertulis atau
elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib
Pajak.
Namun pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin
dapat tergabung dengan suami, jadi Calon Wajib Pajak wanita yang telah menikah
tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi (kecuali pisah harta).
0 Komentar